Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini, Satpol PP Dilibatkan
Tim gabungan menekankan pada pemberian pemahaman dan edukasi pada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal.
Tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal.
Tujuannya agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara.
Hatta menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat," ujar Hatta.
Dia pun berharap ke depan peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang.
"Dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)