Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Menerapkan Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Berinvestasi

Sabtu, 11 Februari 2023 – 12:05 WIB
Cara Menerapkan Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Berinvestasi - JPNN.COM
Ilustrasi investasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seperti yang sudah disebutkan di awal, bahwa untuk hukum permintaan dan penawaran merupakan salah satu faktor yang bisa memberikan pengaruh besar terhadap investasi dari waktu ke waktu.

Pada fenomena ini bisa saja terjadi, ketika tidak seimbang antara tingkat permintaan dan penawaran di dalam jumlah investasi yang beredar di pasaran.

Contohnya, kasus perusahaan atau emiten A yang memperlihatkan kinerja perusahaan dengan baik. Secara alami, untuk keinginan investor di dalam memilih lembar investasi emiten A itu juga akan mengalami peningkatan.

Namun, di saat yang sama untuk jumlah emiten A yang beredar di pasaran tidak mengalami penambahan sama sekali. Alhasil, untuk harga saham akan terus mengalami naik karena keinginan lebih tinggi dibandingkan ketersediaan.

Untuk hal di atas berlaku juga sebaliknya. Andai emiten A mengeluarkan lembar saham baru guna mengatasi tingginya permintaan pasar, maka jumlah sahamnya yang beredar di pasaran juga akan makin banyak.

Jika ada banyak suplai dibandingkan permintaan, harga aset investasi akan turun secara alami. Pada contoh tersebut, sebetulnya bisa terjadi tidak hanya karena adanya laporan kinerja perusahaan yang baik dan aksi penambahan jumlah investasi di dalam bursa oleh emiten saja.

Pasalnya, ada beberapa unsur pendukung lainnya yang mendorong permintaan dan penawaran dari suatu investasi di dalam bursa tersebut.

Untuk beberapa unsur tersebut adalah data ekonomi, tingkat suku bunga, emiten membeli kembali atau buyback dan emiten yang ada di dalam bursa tersebut.

Hukum permintaan dan penawaran merupakan salah satu faktor yang memberikan pengaruh besar terhadap investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close