Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
Nah, untuk mendapatkan kode billing, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengklik menu Layanan Digital pada website resmi DJP atau langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Adapun langkah-langkah mendapatkan kode billing adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Tekan tombol “Belum Registrasi?”
3. Isi data-data yang diminta seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username. Setelah itu klik “Ok” dan akan muncul notifikasi data telah berhasil disimpan.
4. Cek email yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang ada di email balasan dari admin.
5. Jika proses sudah selesai, Anda akan terdaftar di database e-billing pajak.
6. Login kembali ke layanan e-billing pajak tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang sudah dikirim ke email.
7. Isi data-data yang diperlukan sebagaimana form pada saat mengisi SSP secara manual. Klik “simpan” dan lanjutkan dengan klik tombol “OK” untuk memastikan data Anda tersimpan.