Cara Pemerintah Kudus Menghadapi Pendatang
Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, juga diinstruksikan untuk turut memantau pemudik yang pulang kampung, termasuk jajaran RT dan RW untuk melaporkan ketika ada warga yang baru pulang dari daerah terjangkit.
"Mereka juga diharapkan turut mengingatkan pemudik untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari tetap di rumah," ujarnya.
Lokasi karantina yang sudah siap ditempati, yakni Hotel Graha Muria Colo, Balai Diklat Menawan, dan Pondok Boroh, sedangkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) juga mulai dipersiapkan.
Gagasan untuk melakukan karantina terhadap pemudik yang baru pulang dari daerah terjangkit COVID-19, ternyata memunculkan penolakan warga.
Di antaranya, yakni penghuni Rusunawa Kudus yang keberatan dengan wacana tersebut dan yang terbaru warga Desa Colo, Kecamatan Dawe yang hari ini (3/4) melakukan aksi penolakan dengan membuat spanduk bertuliskan "masyarakat Desa Colo menolak keras Graha Muria dijadikan tempat karantina pemudik".
Selain membuat spanduk, warga setempat juga menutup sebagian ruas jalan menuju Graha Muria dengan bangku panjang dan warga juga berkerumun. (antara/jpnn)