Cara Polisi Merespons Polemik Najwa Shihab Vs Menkes Dianggap Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Bina Sarana Informatika Algooth Putranto menilai keputusan aparat Polda Metro Jaya menolak laporan terkait Najwa Shihab dan kursi kosong Menkes Terawan Agus Putranto sudah tepat.
Ya. Polemik video Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong Menkes Terawan Agus Putranto yang ditayangkan di YouTube Narasi TV pada 28 September 2020 berujung laporan yang dilayangkan Relawan Jokowi Bersatu ke PMJ.
Polisi menolak laporan tersebut, Selasa (6/10) kemarin dan mengarahkan agar pihak pelapor terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers.
"Tindakan dalam menindaklanjuti kasus ini sangat tepat karena Narasi TV (narasi.tv) sejak 28 November 2019 adalah Perusahaan Pers berbadan Hukum Pers yang Terverifikasi Administratif dan Faktual," kata Algooth.
Pria yang pernah menjadi analis konten pemberitaan KPI Pusat ini menjelaskan, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
"Dalam kasus ini, Narasi TV terlindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 yang bersifat lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Algooth.
"Hal ini dijelaskan dalam pasal 15 UU Pers ayat 2 D, di mana Dewan Pers melaksanakan fungsi 'memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers'," imbuhnya.
Menurut Algooth, keputusan kepolisian juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/DP/MoU/II/2012 (Dewan Pers) dan 05/II/2012 (Polri) tentang 'Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers' yang ditandatangani pada 9 Februari 2012 yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain.