Cari Bukti Tambahan, Jaksa Geledah Rumah dan Ruang Kerja Kadisparpora Kota Serang
jpnn.com, SERANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah rumah hingga ruang kerja Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/8) dan berlangsung selama lima jam dari pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan penggeladahan dilakukan untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Penggeladahan dilakukan di dua tempat, yaitu kantor Disparpora Kota Serang serta rumah tersangka S (Sarnata)," ucap Lulus, Selasa (6/8).
Hasil dari penggeledahan tersebut, kata Lulus, ditemukan 20 dokumen serta satu unit komputer.
"Kami mengamankan 16 dokumen dari kantor Disparpora Kota Serang serta empat lainnya ditemukan di rumah tersangka," ujar dia.
"Jadi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan diperiksa lebih dalam guna membuat terangnya proses penanganan perkara," tambah Lulus.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pantauan JPNN Banten di lapangan, sekitar pukul 17.42 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.
"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus. (mcr34/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!