Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Bantah Korupsi
Kamis, 08 Desember 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Politisi PPP yang didakwa korupsi, Sofyan Usman merasa tak bersalah hanya karena menerima dana Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB). Sofyan beralasan, dirinya hanya meminta bantuan untuk pembangunan masjid. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (8/12), Sofyan mengaku pernah menghubungi pejabat OB agar membantu pembangunan masjid di Cakung, Jakarta Timur. "Bisa bantu pembangunan masjid atau tidak?" kata Sofyan mengisahkan pembicarannya dengan pihak OB.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan itu Sofyan juga menegaskan, meminta bantuan untuk membangun masjid jelas tidak dilarang. Selain itu, permintaan bantuan itu tidak ada kaitannya dengan posisi Sofyan sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) di DPR. "Ini nawaitu (niat) saya untuk bangun masjid," ujar Sofyan.
Karenanya Sofyan menegaskan, uang Rp 1 miliar yang diterimanya dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 150 juta dalam bentuk cash dan Rp 850 juta dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC), tidak ada kaitannya sama sekali dengan upaya pembahasan anggaran untuk OB di Panggar DPR. Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu juga menegaskan, dirinya tidak pernah memaksa OB mengeluarkan bantuan dana. "Saya tidak pernah menjanjikan sesuatu ," ujar Sofyan.
JAKARTA - Politisi PPP yang didakwa korupsi, Sofyan Usman merasa tak bersalah hanya karena menerima dana Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB). Sofyan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Hukum
2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:23 WIB - Kesehatan
Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
Kamis, 10 Oktober 2024 – 21:23 WIB - Humaniora
PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Komeng Minta Pindah Komite di DPD, Heboh, Sampai Sewa Truk
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:04 WIB - Parpol
Prabowo Subianto Hadiri Rakornas PKB, Cak Imin Semringah
Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:22 WIB - Event
Bukan Main, Gebrakan Baru dari Vindes
Kamis, 10 Oktober 2024 – 18:23 WIB - Politik
Survei Pilgub Jabar 2024: Pasangan Dedi-Erwan di Atas Angin
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:45 WIB - Pilkada
Steven Kandouw Gagal Paham & Salah Jawab Pertanyaan Elly Lasut di Debat Pilgub Sulut
Kamis, 10 Oktober 2024 – 19:40 WIB