Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan
Jumat, 16 Desember 2011 – 00:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang didakwa menerima sogokan dari Otorita Batam, dengan pidana 23 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Sofyan saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009, menerima pemberian dari OB terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran DPR. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK Guntur Feryy Fahtar menyatakan, Sofyan telah terbukti menerima dana Rp 1 miliar dari OB. Uang Rp 150 juta diterima dalam bentuk tunai, sedangkan Rp 850 juta diterima dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC).
JPU menguraikan, uang Rp 150 juta diberikan ke Sofyan sebagai tanda terima kasih karena politisi PPP itu telah ikut meloloskan tambahan anggaran untuk OB pada ABT tahun 2004. Sedangkan MTC senilai Rp 850 juta diberikan karena Sofyan yang kini juga menjadi terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu dianggap telah membantu tambahan anggaran untuk OB pada APBN 2005. "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum," kata JPU Guntur.
Meski Sofyan menyodorkan alasan bahwa meminta dana ke OB karena untuk membangun masjid, namun JPU memiliki keyakinan berbeda. JPU menganggap pembangunan masjid bukan alasan pembenar sehingga sebagai penyelenggara negara bisa menerima pemberian dari pihak lain.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Jabar Terkini
Persoalan Teras Cihampelas Jadi Salah Satu Fokus Farhan Saat Pimpin Kota Bandung
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:30 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB