Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan
Jumat, 16 Desember 2011 – 00:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang didakwa menerima sogokan dari Otorita Batam, dengan pidana 23 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Sofyan saat menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009, menerima pemberian dari OB terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran DPR. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12), JPU KPK Guntur Feryy Fahtar menyatakan, Sofyan telah terbukti menerima dana Rp 1 miliar dari OB. Uang Rp 150 juta diterima dalam bentuk tunai, sedangkan Rp 850 juta diterima dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC).
JPU menguraikan, uang Rp 150 juta diberikan ke Sofyan sebagai tanda terima kasih karena politisi PPP itu telah ikut meloloskan tambahan anggaran untuk OB pada ABT tahun 2004. Sedangkan MTC senilai Rp 850 juta diberikan karena Sofyan yang kini juga menjadi terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu dianggap telah membantu tambahan anggaran untuk OB pada APBN 2005. "Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum," kata JPU Guntur.
Meski Sofyan menyodorkan alasan bahwa meminta dana ke OB karena untuk membangun masjid, namun JPU memiliki keyakinan berbeda. JPU menganggap pembangunan masjid bukan alasan pembenar sehingga sebagai penyelenggara negara bisa menerima pemberian dari pihak lain.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Sofyan Usman, politisi PPP yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas
Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:53 WIB - Hukum
Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:34 WIB - Humaniora
Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Selatan Jabar-DIY
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:52 WIB - Humaniora
Ponpes Didorong Lahirkan Santripreneur Lewat Sekolah Bisnis Pesantren
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Waduh Perkiraan Gaji PPPK Sudah Ketahuan, Tolong SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Perinciannya
Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:54 WIB - Sepak Bola
Ranking Timnas Indonesia Seusai Imbang Lawan Bahrain, Garuda Kembali Terbang?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:44 WIB - Jabar Terkini
TPS Liar di Kecamatan Limo Depok Kembali Terbakar!
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:15 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:07 WIB