Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Dituntut 23 Bulan
Jumat, 16 Desember 2011 – 00:48 WIB
Karenanya, JPU mengajukan tuntutan agar Sofyan dihukum dengan 23 bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sofyan membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti memberikan Sofyan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU. Pada persidangan selanjutnya, baik Sofyan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi.
Sebelumnya, tim JPU KPK yang diketuai Dwi Aries Sudarto menganggap Sofyan telah melanggar aturan karena menerima pemberian yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Sofyan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan Usman diancam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)