Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas
Senin, 15 Februari 2010 – 20:15 WIB
Dikatakan Azis, berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, DPR diamanatkan untuk memilih paling banyak sepertiga dari jumlah calon, atau sebanyak-banyaknya tujuh nama. "Meskipun dalam amanah undang-undang DPR bisa memilih maksimal tujuh nama, tapi (kita) akan memilih calon yang benar-benar berkualitas, sehingga belum tentu akan memilih dalam jumlah maksimal," katanya pula.
Sebanyak 21 nama calon hakim agung tersebut diterima pimpinan DPR dari Komisi Yudisial (KY) pada pekan lalu, setelah lulus seleksi administrasi. Mereka terdiri dari 15 calon hakim agung yang berasal dari hakim karir, serta enam calon hakim agung dari kalangan non-karir. Seleksi akan dilakukan oleh Komisi III DPR selama empat hari hingga Kamis (18/2) mendatang. (lev/jpnn)