Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi MA
Kamis, 27 Juni 2013 – 20:36 WIB
Menurut Riri, kasus yang menimpa bapaknya harusnya sudah selesai. Ada putusan bebas murni dari PN Jambi, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.45/PUU-IX/2011 tanggal 21/2/2012, putusan Mahkamah Konstitusi RI No.34/PUU-IX/2013 dan putusan PN Jambi No.51/Pdt.G/2012/PN.JBI tanggal 27/3/2013.
"Jadi aneh ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan semua itu. Pokok masalah Kepmenhut No.1198 tahun 1997 dan itu sudah dibatalkan MK. Karenanya kami ingin tahu apakah keputusan MA benar adanya," ujarnya.
Karena tidak diizinkan, Amrul mengaku kecewa. Dengan nada berat, dia menyobek-nyobek keputusan PN Jambi yang memutuskan bebas murni Maskur Anang. Juga keputusan MK yang membatalkan SK Menhut No.1198 tahun 1997 yang bertentangan dengan UU.