Cari Untung dari APBDes Rp 1,9 Miliar, IN Terancam Penjara Seumur Hidup
Usai dilakukan audit melibatkan tim dari ITS dan Pemkab Sidoarjo didapati kerugian negara akibat perbuatan IN senilai ratusan juta.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatannya dengan maksud mencari keuntungan pribadi," kata Kombes Kusumo.
Dari ratusan juta uang yang dikorupsi, polisi menyita 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, dan 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.
IN dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 Tahun," tandas Kusumo. (mcr12/jpnn)