Castro Blak-blakan Soroti Sikap Aparat sebelum Briptu Hasbudi Ditangkap, Jleb!
jpnn.com, TARAKAN - Keberhasilan Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar bisnis pertambangan emas ilegal yang dijalankan oknum anggota Polri bernama Briptu Hasbudi di Kecamatan Sekatak, Bulungan, menjadi perbincangan publik, khususnya masyarakat di Benuanta.
Sebab, sosok Briptu Hasbudi yang selama ini dikenal masyarakat sebagai pengusaha muda sukses, ternyata kekayaannya diduga hasil dari menggeluti sejumlah bisnis ilegal.
Polisi Bintara yang disebut-sebut crazy rich asal Kota Tarakan tersebut diketahui tidak hanya menjadi bos tambang emas ilegal saja.
Namun, juga menjalankan banyak bisnis ilegal lainnya. Di antaranya, penyelundupan pakaian bekas dan daging ilegal asal Malaysia.
Akibat perbuatannya itu Briptu Hasbudi kini mendekam di sel tahanan Mako Polda Kaltara dan dijerat dengan pasal berlapis.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Briptu Hasbudi diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Briptu Hasbudi juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.