Catat! Besok DMO CPO Naik Jadi 30 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO dinaikkan menjadi 30 persen.
Mendag mengungkapkan kebijakan itu akan berlaku mulai besok, Kamis 10 Maret 2022 yang mulanya sebesar 20 persen.
"Kami tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan domestic market obligation 30 persen," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3).
Mendag menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan karena sampai saat ini pendistribusian minyak goreng masih belum normal.
Artinya, masih terjadi banyak kekurangan di pasar.
Oleh sebab itu, Mendag memastikan supaya industri minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai.
"Kami menambahkan DMO berlaku sampai tahun yang akan datang karena pendistribusian masih belum merata," ungkap Mendag.
Mendag menegaskn kebijakan DMO CPO terus diberlakukan hingga keadaan kembali normal.