Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan
Rabu, 12 April 2017 – 18:33 WIB
DPR menganggap pencegahan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstusi (MK) No.64 PUU.9/2011 karena tindakan itu memiliki konsekuensi hukum. Sebab, pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.(fat/jpnn)
(fat/jpnn)