Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik

Senin, 18 Januari 2021 – 18:30 WIB
Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik - JPNN.COM
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel telah menyandang tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Walakin, polisi tak kunjung menahan mantan istri Gading Marten itu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan polisi tak menahan Gisel. Menurutnya, ada dua pertimbangan sehingga penyidik tidak menahan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu.

Pertimbangan pertama ialah Gisel bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, Gisel memiliki anak yang masih kecil.

"Saudara GA kooperatif selama penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan datang terus. Kedua kemanusiaan, dia punya anak," ungkap Yusri, Senin (18/1).

Namun demikian Yusri memastikan penyidikan kasus Gisel bakal terus berjalan. Menurutnya, polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus video syur yang juga menyeret Michael Yukinobu Defretes alias Nobu itu.

Yusri menjelaskan, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah hotel di Medan yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu membuat video syur tersebut.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, red) karena TKP ada di Medan sana," pungkas Yusri.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa KUHAP memungkinkan penyidik tidak menahan Gisel yang telah menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close