Catat! Ini Janji-Janji Si Doel
Rabu, 12 Agustus 2015 – 18:50 WIB
Ia divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Atut dan Rano dulunya terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan keduanya semestinya berakhir pada 11 Januari 2017. (flo/jpnn)