Catat! Kebejatan Herry Wirawan Bukanlah Keseharian Pesantren
Jumat, 10 Desember 2021 – 22:11 WIB
"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?