Catat, Kemenkumham Berwenang Mencabut SK Badan Hukum HTI
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan mengesahkan ataupun mencabut badan hukum perkumpulan maupun organisasi kemasyarakatan.
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan atau ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan SK (surat keputusan, red) pengesahan badan hukum,” ujarnya dalam jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Sebaliknya, lanjut Freddy, Kemenkumham tak akan mengeluarkan SK badan hukum untuk perkumpulan atau ormas yang tidak memenuhi syarat administrasi. Sebagai contohnya adalah pencabutan SK badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.
Freddy menjelaskan pencabutan SK badan hukum HTI merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. “Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah,” ucapnya.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengatur kewenangan pemerintah dalam membina dan menindak ormas. Perkumpulan atau ormas yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan hukum di NKRI akan diberi tindakan tegas.
Freddy pun menegaskan bahwa pencabutan SK badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Sebab, keputusan itu sudah melalui sinergi dari berbagai instansi pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan.
Menurut Freddy, anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) HTI memang Pancasila sebagai ideologi ormas pengusung khilafah itu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertentangan dengan AD/ART.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri. Hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” ujar Freddy.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melalui website ahu.go.id.