Catat, Mardiono PPP Bakal Mundur dari Wantimpres sebelum Desember 2022
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:34 WIB
Memang jabatan di Wantimpres tidak bisa ditempati pimpinan partai politik. Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Ketentuan itu menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pejabat struktural pada instansi pemerintah; pejabat lain; pimpinan parpol, pimpinan LSM maupun ormas, dan lain-lain.
Dalam penjelasan lanjutan ketentuan itu ditegaskan bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.(ast/jpnn)