Catat! Mulai 9 September, Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Bayar Rp19 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - PT JTD Jaya Pratama akan memberlakukan tarif Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai Kamis (9/9) nanti.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021.
"Keputusan ini dibuat menyusul terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus," kata Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama, G. Widiyantoro dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).
Sebelumnya, Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulogadung telah mengikuti uji laik fungsi dan uji laik operasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR sejak Juli 2021.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengguna jalan Golongan I (mobil penumpang) akan membayar sebesar Rp19.000 untuk Tol Kelapa Gading ke Bekasi Raya.
Sementara itu, bagi pengguna tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif total sebesar Rp19.000 ditambah Rp16.000.
PT Jakarta Tollroad Developmet (JTD) merupakan pemegang konsesi enam ruas Tol Dalam Kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama yang belum lama ini merampungkan pekerjaan konstruksi 100 persen untuk Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang.
Presiden Joko Widodo pada 23 Agustus lalu meresmikan enam ruas Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang.