Catat! Pegawai KPK Berusia 35 Tahun Tetap Bisa Menjadi ASN
Setelah mekanisme alih status, nantinya pegawai KPK akan terdiri dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan PNS yang dipekerjakan.
Namun, peralihan status ini tak berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan karena telah berstatus ASN.
"Tentu tak ada alih status untuk mereka," katanya.
Di samping itu, lanjut Alex, pihaknya juga tengah membahas terkait gaji dan tunjangan pegawai yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
Sejalan dengan itu, kata Alex, KPK telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural pada 6 Oktober 2020. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: