Catat, PMI Ilegal Berisiko Mendapatkan Tindakan Tidak Menyenangkan
jpnn.com, JAKARTA - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara legal atau resmi sudah terdata mulai dari nama, alamat, pekerjaan hingga perolehan gaji dari majikan atau perusahaan.
Dengan demikian, negara lebih mudah memantau kondisi PMI di luar negeri termasuk persoalan yang mereka hadapi.
Sementara PMI yang bekerja secara ilegal atau tak resmi, negara akan kesulitan, bahkan tidak tahu keberadaan maupun pekerjaan yang dijalani.
“Pekerja legal dilindungi negara. Pekerja ilegal tidak bisa dikontrol, kecuali kalau mereka melapor ke kedutaan ketika ada masalah," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Benny memperkirakan 5,3 juta dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sejumlah negara penempatan bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar.
“Sedangkan 3,7 juta PMI lainnya bekerja legal dan terdaftar secara resmi,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan ada perbedaan mendasar antara pekerja legal dan ilegal. Pekerja legal sebelum berangkat ke luar negeri dibekali dengan kemampuan bahasa agar bisa berkomunikasi dengan majikan maupun pimpinan perusahaan.
Selain itu, juga dibekali keahlian dan keterampilan tertentu. Kalau sudah punya bekal, tentu akan lebih dihormati dan dihargai di luar negeri.