Catat, Ruslan Buton Tidak Mengangkat Senjata atau Memberontak
Minggu, 31 Mei 2020 – 19:33 WIB
"Caranya ya kumpulkan dulu alat buktinya, termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan," jelasnya.
Arsul meminta Polri agar ke depan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama ketika menangani tindak pidana yang non-kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahtan yang membahayakan masyarakat tercederai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," tuntasnya. (boy/jpnn)