Catat! Surat Edaran soal Izin Kapolri Bukan Untuk Unjuk Kekuatan
Senin, 19 Desember 2016 – 18:48 WIB
Sebelumnya, surat edaran dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam bersifat internal terbit pada 14 Desember 2016.
Inti surat tersebut, menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait proses hukum anggota Polri atau penggeledahan objek milik Polri. (mg4/jpnn)