Catat, Tarif Sewa Lahan di Batam Berubah Sejak Mei 2017
Menurut dia, perubahan tarif UWTO itu merupakan usulan dari BP Batam. Bukan semata-mata desakan dari Dewan Kawasan.
"Tak mungkin buat keputusan tanpa pengajuan dari BP Batam. Itu hanya kamuflase saja. Mereka takut dikritik masyarakat. Logikanya BP lebih paham masyarakat Batam dari pada pemerintah pusat sendiri," tegasnya.
Tanggapan senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. Menurut dia, Perka tentang UWTO memang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun seharusnya perubahan itu tidak terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat seperti saat ini.
"BP lah yang sebenarnya buat Batam mati. Dengan kebijakan yang berubah-ubah dan tak ada kepastian hukum," katanya. (leo/rng)