Catatan Akhir Tahun 2020: Kabinet Indonesia Maju Wujudkan Prinsip Demokrasi Pancasila
Oleh: Ir HM Idris Laena, MH, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RISaat itu Prabowo Subianto, calon presiden yang kalah dalam Pilpres 2019 tersebut, dengan berbesar hati menghadiri acara pelantikan tersebut.
Suatu momen yang langka bahkan di negara demokrasi liberal seperti Amerika Serikat sekalipun.
Sejatinya demokrasi Pancasila memang menghendaki itu. Ini tercermin pada Sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Yang artinya, demokrasi Pancasila lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan pengambilan keputusan dengan cara suara terbanyak melalui perwakilan.
Karena itu, pelaksanaan lebih lanjut dari Pancasila tercermin pada konstitusi kita sebagai hukum dasar yakni sama sekali tidak mengenal adanya oposisi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru mengatur adanya pembagian kekuasaan baik untuk eksekutif, yudikatif, dan juga fungsi serta kedudukan legislatif.
Yang menarik, pada batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan hanya diberikan pada Kekuasaan Pemerintahan Negara melalui Bab III Pasal 4 dan Kekuasaan Kehakiman melalui Bab IX Pasal 24.
Adapun untuk MPR, DPR dan DPD hanya diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangannya saja. Khusus untuk DPR, kekuasaan diberikan justru hanya untuk membentuk undang-undang (UU).
Pertanyaan liar yang selalu muncul di publik adalah jika tidak ada oposisi, lantas siapa yang mengontrol pemerintah?