Catatan Akhir Tahun 2020: Kabinet Indonesia Maju Wujudkan Prinsip Demokrasi Pancasila
Oleh: Ir HM Idris Laena, MH, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RISesungguhnya pada Bab VII Pasal 20 A, DPR itu memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Secara konstitusi hak itu melekat pada setiap anggota DPR. Artinya, setiap anggota DPR punya tanggung jawab untuk mengontrol pemerintah.
Apalagi pada Bab VII A pada Pasal 22 D poin 3, DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terutama mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, dan lain-lain yang hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Karena itu, barangkali yang perlu diberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa demokrasi Pancasila yang dianut di Indonesia sama sekali berbeda dengan demokrasi di negara lain baik yang menganut sistem parlementer maupun yang menganut sistem presidensil sekalipun.
Yang patut disyukuri adalah demokrasi Pancasila sekali lagi membuktikan mampu tetap menjaga keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. (**)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?