Catatan Akhir Tahun dari Kurniasih Mufidayati
jpnn.com, JAKARTA - Tahun 2020 menjadi tahun penting bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia dengan adanya dua isu penting yaitu dimulainya implementasi Kartu Prakerja dan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sayangnya, alih-alih memberikan angin segar bagi sektor ketenagakerjaan, kedua produk itu justru sarat dengan kontroversi dan persoalan bahkan sejak dari kelahirannya.
Padahal sektor ketenagakerjaan ini masih menyimpan banyak persoalan klasik yang belum juga terselesaikan.
Belum lagi persoalan pekerja migran yang seolah hanya berganti nama dari sebelumnya dengan sebutan tenaga kerja Indonesia (TKI), namun persoalan yang dihadapi juga masih sama.
Demikian juga dengan lembaga yang mengurusi pekerja migran ini yang juga hanya seolah berganti nama. Persoalan baru juga muncul sebagai dampak dari pandemi covid-19 yang sudah 10 bulan berlangsung dan memberi dampak berat ke perekonomian.
Program Kartu Prakerja yang sejak awal digaungkan telah menuai kontroversi dan keraguan ini setelah mulai dilaksanakan kembali memunculkan persoalan.
Program dengan anggaran awal 10 triliun rupiah dan target dua juta pekerja ini telah memberikan harapan besar kepada para pencari kerja yang katanya akan digaji.
Namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran adanya moral hazard dalam bentuk hanya ingin mendapatkan 'gaji' saja dengan mendaftar ikut program Kartu Prakerja.