Catatan Penting Anggota DPR Terkait Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan UU Cipta Kerja
Selain itu, Luluk juga menegaskan para pelaku pencemaran wajib membayar akibat dari perbuatannya.
Dia juga menyebutkan prinsip kesetaraan gender juga penting dalam penanganan kerusakan lingkungan.
Anggota DPR dari daerah pemilihan IV Jateng ini percaya dalam pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang maskulin yang akan terjadi hanya kerusakan.
Namun, menurut dia pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan aspek kelestarian, pengayoman dan kepentingan untuk masa depan.
"Harus ada keadilan ekologi yang berguna untuk bangsa ini," ucap Luluk.
Dia juga mengingatkan meski perizinan untuk berusaha dipermudah di dalam UU Cipta Kerja, selain melakukan pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih punya pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan. Dia menyebutkan ada usaha kehutanan yang tidak diberikan izin tetapi masih beroperasi.
"Itu lebih dari berjuta hektare tetapi mereka masih bisa beroperasi dan belum diberikan tindakan apa pun, malah diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi," kata Luluk.
Dia khawatir, hal ini bisa membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Selain itu, dia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat UU Cipta Kerja. (mcr8/jpnn)