Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 19 Juli 2021 – 16:14 WIB
Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya, Senin (19/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bantuan sosial (bansos) PPKM darurat dengan mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos).

Pelaku yang ditangkap itu merupakan sarjana di bidang IT, berinisial RR.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kemensos kepada Polda Metro Jaya 12 Juli 2021 lalu.

Setelah mendapat laporan itu, polisi pun langsung bergerak melakukan penyidikan dan mengamankan RR.

"Kemensos melaporkan ke Polda Metro adanya akun yang beredar di media sosial, berisikan pesan berantai formulir pendaftaran untuk bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/7).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan modus operandi yang dilakukan RR ialah dengan membuat satu akun website berisi form pendaftaran agar masyarakat menerima bansos dengan menggunakan logo Kemensos.

"Dia (pelaku) pakai logonya Kementerian Sosial. Kesannya ini seperti bahwa yang menyebarkan ini adalah Kemensos," ujar Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan pelaku mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari iklan-iklan yang masuk ke website yang dibuat.

Polda Metro Jaya membekuk pelaku penyebar pesan berantai berisi formulir pendaftaran bansos PPKM darurat dengan mencatut nama Kemensos. Pelaku yang merupakan sarjana bidang IT itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News