Catut Nama Kemensos Sebar Pesan Berantai Bansos, Sarjana IT Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 19 Juli 2021 – 16:14 WIB
"Dari iklan ini dia bisa meraup keuntungan Rp 200 juta," ucap Yusri.
Kepada polisi, RR mengaku sudah melancarkan aksinya sejak November 2020.
"Jadi, total mulai dari November sampai dengan terakhir diamankan Rp 1,5 miliar yang dia terima dari iklan yang ada di website," tutur Yusri.
RR dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: