Cawapres Jokowi: JK Pertama, TGB Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Spekulasi siapa yang bakal menjadi Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019 masih terus menggelinding.
Seiring dengan penantian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi (judicial review) Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Perindo.
Keputusan MK terhadap uji materi tersebut akan menentukan, siapa calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo.
Jika MK mengabulkan uji materi Perindo, maka Jusuf Kalla dipastikan akan kembali berdampingan dengan Jokowi. Namun jika MK menolaknya, maka Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB) diperkirakan yang akan mendampingi Jokowi.
Informasi ini diterima INDOPOS (Jawa Pos Group), pada Selasa (24/7) malam dari kalangan istana. Sayangnya, sumber tersebut enggan disebutkan namanya, karena tidak mau mendahului Presiden.
“Hak Presiden Jokowi untuk mengumumkannya. Jangan saya,” kata sumber tadi.
Dengan demikian, putusan MK kali ini menjadi putusan yang sangat dinanti-nati elit politik dan masyarakat. Walau tak sedikit yang berpendapat, adalah tidak tepat Perindo mengajukan uji materi tersebut. Karena dinilai akan merusak tatanan demokrasi bangsa ini.
Juru bicara istana, Ali Mochtar Ngabalin, yang dihubungi INDOPOS pagi ini, bersikap sama. Ia tidak berkenan menjawab soal JK yang berada di posisi pertama cawapres Jokowi, sementara TGB di posisi kedua.