Cawe-Cawe Ala Jokowi dan Potensi Pemakzulan
Oleh Dhimam Abror Djuraidjpnn.com - Denny Indrayana makin rajin melontarkan berbagai pernyataan yang menarik perhatian publik. Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu menyebut pernyataannya merupakan bocoran informasi penting.
Guru besar ilmu hukum itu menyebut informasi yang dia peroleh -seperti keputusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi sistem pemilu, atau vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) sengketa Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko- berasal dari sumber tepercaya.
Selain itu, Denny Indrayana juga makin rajin menulis surat terbuka kepada banyak orang. Setelah menulis surat terbuka kepada Megawati Soekarnoputri, Denny kemudian menulis surat kepada pimpinan DPR RI.
Isi suratnya sangat serius. Denny meminta pimpinan DPR mendorong proses pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Jokowi.
Denny menyebut ada dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi. Pengakuan Jokowi bahwa dia akan cawe-cawe dalam proses pemilihan presiden dianggap sebagai pokok pangkal Presiden Ketujuh RI itu layak diajukan ke sidang impeachment.
Menurut Denny, ada tiga dugaan pelanggaran oleh Presiden Jokowi. Satu, Denny menganggap Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
Dua, Denny menilai Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat yang ujungnya menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Tiga, Denny menganggap Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.