Cegah Covid-19 Saat Nataru, Kapolri Jenderal Listyo Terbitkan TR, Ada 18 Arahan untuk Kasatwil
Kelima, memperkuat PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Keenam, menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
Ketujuh, sosialisasi sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat taat prokes.
Kedelapan, sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik Natal dan Tahun Baru, kecuali mendesak.
“Kesembilan, tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, dirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi," papar Ramadhan.
Kesepuluh, Ramadhan melanjutkan, aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.
Kesebelas, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
Kedua belas, menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.