Cegah Covid-19 Saat Nataru, Kapolri Jenderal Listyo Terbitkan TR, Ada 18 Arahan untuk Kasatwil
Ketiga belas, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Kemudian, yang keempat belas ialah berkoordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
Kelima belas, membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Keenam belas, melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Ketujuh belas, pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
“Kedelapan belas, seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai tanggal 17 sampai 23 Desember, dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan-kegiatan tersebut," pungkas Kombes Ahmad Ramadhan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: