Cegah Covid-19 Varian Baru, Pemeriksaan Kedatangan Internasional Diperketat
Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.
"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama lima hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.
Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama lima hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap dua.
Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.
Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.
"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.
Di samping itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru Covid-19 serta sebarannya secara nasional dan global.
Pemerintah pun berusaha kerasa untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case. (tan/jpnn)