Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Covid-19 Varian Baru, Pemeriksaan Kedatangan Internasional Diperketat

Jumat, 25 Desember 2020 – 11:41 WIB
Cegah Covid-19 Varian Baru, Pemeriksaan Kedatangan Internasional Diperketat - JPNN.COM
Ilustrasi, waspada virus corona! Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya agar kemunculan virus Covid-19 varian Inggris jangan sampai memperparah perkembangan penanganan pandemi di Indonesia.

Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2 VUI 2020-12/01.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, pihaknya telah menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," ujar Wiku di Gedung BNPB, Kamis (24/12).

Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri.

Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.

Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Pemerintah menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia diperketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News