Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Tutup Perlintasan di Simpang-Payakabung
Pada periode Januari-30 Oktober 2024, KAI Divre III telah menutup 18 titik perlintasan sebidang dan akan terus dilakukan secara bertahap untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA," kata Aida.
Dia mengungkapkan saat ini terdapat sebanyak 110 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Divre III.
Dari jumlah tersebut, perlintasan terjaga 39 titik, dan yang tidak terjaga sebanyak 71 titik.
Aida juga mengingatkan para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
"Wajib 'berteman' (berhenti, melihat kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar," tegas Aida.
Dia menambahkan pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mcr35/jpnn)