Cegah Korupsi di Sektor Pendidikan, Kemendikbud Gandeng KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan praktik korupsi melalui pembaruan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam perjanjian itu disepakati upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkup Kemendikbud.
Kerja sama yang diprakarsai KPK ini meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan/atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
"Kesepahaman ini berlaku lima tahun dan ditujukan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Kamis (3/8).
Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat antikorupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Muhadjir, pendidikan antikorupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin.
Pendidikan antikorupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.