Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN
Jumat, 07 Januari 2011 – 12:33 WIB
JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mewajibkan pejabat eselon II (dua) untuk melaporkan harta kekayaannya. Terlebih lagi, dengan adanya pemberian remunerasi bagi pegawai negeri, yang otomatis membuat seluruh aparatur dilarang menerima atau meminta jatah saat melaksanakan tugas layanan publik. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, dimaksudkan untuk memperkuat ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana KPK juga telah mewajibkan penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat eselon satu, untuk melaporkan LHKPN-nya.
"Saya mewajibkan pejabat eselon dua dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, untuk melaporkan LHKPN-nya. Jadi bukan hanya pejabat eselon satu saja," kata Menpan & RB, EE Mangindaan, saat dihubungi, Jumat (7/1).
Selain itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN-nya, disebutkan adalah semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.
JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
Sabtu, 30 November 2024 – 12:45 WIB - Sosial
Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
Sabtu, 30 November 2024 – 11:59 WIB - Sosial
Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
Sabtu, 30 November 2024 – 11:18 WIB - Humaniora
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
Sabtu, 30 November 2024 – 10:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
Sabtu, 30 November 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 November 2024 – 09:15 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
Sabtu, 30 November 2024 – 10:18 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 30 November 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 08:12 WIB - Gosip
Jawaban Sarwendah Setelah Dijodoh-jodohkan dengan Boy William
Sabtu, 30 November 2024 – 11:11 WIB