Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) 0,05 persen dari total simpanan bank.
Dengan asumsi total dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Indonesia Rp 5 ribu triliun, industri perbankan setidaknya menyetor Rp 2,5 triliun per tahun.
LPS mengklaim usulan premi itu relatif kecil.
Premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan dipakai untuk membiayai program restrukturisasi perbankan kalau terjadi krisis keuangan.
Dalam beleid yang sama, LPS mendapat mandat mengumpulkan premi.
”Secara undang-undang, kami tidak boleh menggunakan premi penjaminan membiayai operasional PRP,” tutur Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Halim mengatakan, sebagian industri masih keberatan atas pungutan premi tambahan.