Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan kasus impor emas ini sangat lambat tidak seperti kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah mentersangkakan 16 orang.
Karena itu, Abdul mendesak agar tim penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Terlebih, penyidik selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Bahkan, penyidik pun telah menggeledah sejumlah tempat.
Atas dasar itu, Abdul berpendapat seharusnya jaksa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baik perorangan maupun korporasi dalam kasus ini.
“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak. Seharusnya sudah lama (ada tersangka.red). Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” kata Abdul.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan. Namun, pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kedua lembaga ini masih mencari formula yang tepat untuk penegakan hukum terkait dalam kasus pengelolaan komoditas emas ini.
“Kami kan masih berkoordinasi. Pasti kita cari format yang pasrah karena ini berkaitan dengan penegakan hukum,” singkatnya.