Cegah Omicron, Arinal Minta ASN tak Bepergian ke Mancanegara, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ada di provinsinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Dia menegaskan bahwa kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri,” kata Arinal di Bandarlampung, Selasa (25/1).
Dia menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 varian Omicron, akibat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri.
"Tidak ada toleransi karena kondisi saat ini masih seperti ini, semua sudah diatur juga melalui surat edaran larangan untuk pergi keluar negeri kecuali untuk tugas negara atau sakit," paparnya.
Arinal menambahkan apabila diketahui ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian ke luar negeri, maka pemberian sanksi akan diberlakukan.
Tentu akan kami beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," ucapnya.
Menurutnya, dengan kepatuhan seluruh ASN dalam menerapkan aturan tersebut, maka pengendalian Covid-19 varian baru akan lebih mudah dilakukan.