Cegah Omicron, Arinal Minta ASN tak Bepergian ke Mancanegara, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
"Peraturan itu harus dipertahankan jangan dilanggar sebab aturan larangan bepergian ke luar negeri belum di cabut. Bantulah petugas yang sedang mencoba mengendalikan persebaran Covid-19 dengan patuh," ujarnya.
Guna mencegah persebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait pelarangan melakukan perjalanan ke luar negeri bagi ASN yang diturunkan menjadi SE kepala daerah.
Pertama, SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, SE Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!