Cegah Penyebaran Corona, RUPS Emiten BUMN dan Anak Usaha Disarankan Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku Pasar Modal Indonesia menyarankan agar emiten dari kelompok Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya menunda rencana pelaksanaan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Maret dan April 2020.
Saran ini disampaikan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Hans Kwee , Direktur PT Anugerah Mega Investama, RUPST emiten BUMN dan anak usaha sebaiknya digelar pada Juli atau Agustus 2020.
Di mana pada periode tersebut, tingkat penyebaran Covid-19 diperkirakan sudah mulai mereda.
"RUPST kalau kita lihat biasanya mengumpulkan orang banyak pada satu tempat. Padahal, mengumpulkan orang dalam jumlah besar sangat rawan untuk penyebaran Virus Korona," ujar Hans, Kamis (26/3).
Hal senada dikemukakan Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy.
Dia mengatakan, rencana RUPS emiten BUMN dan anak usahanya sebaiknya dijadwal ulang, apalagi bila animo investor publik yang ingin hadir tetap tinggi. “Menurut saya, sebaiknya ditunda akhir Mei atau awal Juni 2020," terang dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantisipasi keadaan darurat pandemi Covid-19 dengan melonggarkan batas waktu RUPST. OJK membolehkan pelaksanaan RUPST yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020.