Cegah Penyebaran Omicron, Mendagri Tito Terbitkan SE, Minta Kepala Daerah Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor Nomor 400/7183/Sj tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
SE Mendagri itu dikeluarkan pada 21 Desember dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad.
Mendagri Tito dalam SE itu meminta gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian Omicron, diminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah sebagai berikut," kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
Adapun arahan Mendagri Tito kepada kepala daerah, yakni mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah dari tingkat provinsi hingga RT dan RW.
Satgas Covid-19 di daerah diharapkan bisa menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
Mendagri Tito juga meminta kepala daerah untuk mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus baru dan mencegah penularan.
Kemudian, kepala daerah diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.