Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 12:57 WIB
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades - JPNN.COM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Ist.

“Niat kaitannya dengan integritas, dan integritas ini bisa ditanamkan melalui diklat tadi. Niat ini bisa sangat kuat, mengingat dana desa yang dialokasikan kepada setiap desa sangat besar, hampir Rp 1 miliar per desa. Adapun kesempatan bisa dieliminasi melalui kejelasan aturan dan ketatnya pengawasan,” paparnya sambil mengaku menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hendak memperketat pengawasan dana desa.

“Jangan lupa, selain niat dan kesempatan, ada faktor lain yang menyebabkan korupsi, yakni ketidaktahuan terhadap aturan. Kesalahan administrasi saja bisa diperkarakan menjadi korupsi yang berujung pada proses hukum. Di sinilah pentingnya diklat tadi,” tandas ST.

Seperti diberitakan, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati PamekasanAchmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi sebagai tersangka korupsi dana desa, Rabu (2/8/2017).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga menyuap Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.(fri/jpnn)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang mengidentifikasi ada sejumlah faktor

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close