Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades

Sabtu, 05 Agustus 2017 – 12:57 WIB
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades - JPNN.COM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Ist.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang mengidentifikasi ada sejumlah faktor pemicu yang menyebabkan terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa yang berujung pada persoalan hukum seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Sebab itu, para kepala desa sebelum menjabat perlu dibekali ‘ilmu’ melalui semacam pendidikan dan pelatihan (diklat) agar bisa mencegah penyelewengan dana desa,” ungkap Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/8).

Sejumlah faktor tersebut, menurut ST, pertama, banyaknya regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang sering berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakbpahaman di tingkat desa.

“Kedua, banyaknya intervensi kepentingan di tingkat kabupaten, terbukti dalam kasus di Pamekasan, bukan hanya kepala desa yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red), melainkan juga bupatinya,” jelasnya.

“Seharusnya pengelolaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa karena terkait dengan prioritas yang dibutuhkan masing- masing desa, tinggal pengawasannya ynng perlu diperketat,” lanjut ST yang juga mantan kepala desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, kata ST, kurangnya pemerintah kabupaten memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang administrasi dan pengelolaan dana desa kepada para aparatur desa, termasuk kepala desa.

“Sebab itu, kami mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar memberikan semacam diklat terutama kepada kepala desa yang baru terpilih sebelum mereka dilantik. Diklat ini semacam tahapan prajabatan bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil, red) sebelum diangkat menjadi PNS,” jelas pria bergelar doktor hukum ini.

ST mengakui, penyelewengan dana desa atau korupsi pada umumnya dipicu oleh faktor niat dan kesempatan. Ada niat tapi tak ada kesempatan, tak jadi korupsi. Ada kesempatan tapi tak ada niat, juga tak jadi korupsi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang mengidentifikasi ada sejumlah faktor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News