Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 2 Wilayah Ini

“Total potensi kerugian negara dalam penindakan ini adalah sebesar Rp 321.558.471. Pelanggaran terdiri dari rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu,” jelas Encep.
Sementara itu di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan operasi pasar (Opsar) terhadap BKC ilegal di daerah Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara (27/06).
Operasi ini dilakkan guna menekan peredaran rokok ilegal dan langkah sosialisasi kepada masyarakat akan larangan dari rokok ilegal.
Encep menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
“Ini juga bentuk nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian BKC sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (jpnn)